Kemenkumham memberikan pembelaan atas pemberian cuti menjelang bebas Andi Mallarangeng.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 22 April 2017 - 08:17 WIB
WowKeren - Andi Mallarangeng mendapat cuti menjelang bebas (CMB). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat pada Jumat (21/4). Andi sendiri sebenarnya akan dibebaskan pada 19 Juli 2017 mendatang.
Mengetahui pembebasan Andi tersebut, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku keberatan. Mereka mengkritik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar tidak memberi kelonggaran untuk tersangka korupsi apalagi membuat aturan yang pro pada koruptor.
"Kami berharap peraturan-peraturan yang memberikan kelonggaran cuti jelang bebas, atau pembebasan bersyarat atau remisi terhadap terpidana kasus korupsi tidak perlu diberikan lagi," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. "Jadi ke depan kami berharap terpidana kasus korupsi tidak perlu diberikan lagi CMB kecuali yang bersangkutan JC (justice collaborator). Jangan lagi ada peraturan-peraturan yang meringankan untuk terpidana korupsi."
Sementara itu, pihak Kemenkumham sendiri membela diri dengan mengatakan jika pemberian cuti tersebut sudah sesuai peraturan. Kasubag Publikasi Humas Ditjen Pemasyarakatan Syarpani mengatakan jika cuti Andi Mallarangeng sudah sesuai prosedur.
"Kan yang bikin pemerintah, ya itu kan aturan pemerintah, cuti menjelang bebas adalah Permenkum HAM. Kalau bicara kenapa dibuat, ya itu kan produk hukum yang dibuat pemerintah, ya harus dilaksanakan. Jadi orang yang tidak mendapat pembebasan bersyarat dia diusulkan cuti menjelang bebas," ujar Syarpani dilansir dari Detik"Untuk tindak pidana umum dia bisa diberikan maksimal 6 bulan. Tapi untuk tindak pidana khusus seperti narkotika dan korupsi dan lainnya, dia bisa diberikan maksimal 3 bulan, itu sudah maksimal."
Seperti diketahui, Andi Mallarangeng divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta lantaran dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Hambalang. Meski kini telah dibebaskan, ia tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung.
(wk/)