Begini persiapan pihak Ahok menjelang sidang pembacaan pledoi.
- Tim WowKeren
- Senin, 24 April 2017 - 11:50 WIB
WowKeren - Kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki babak baru. Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut Ahok satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
Tak terima dengan tuntutan tersebut, pihak Ahok diberi kesempatan untuk menyusun pledoi atau nota pembelaan. Sidang dengan agenda pembacaan pledoi akan digelar pada Selasa (25/4).
Kuasa hukum Ahok baru-baru ini mengungkap jika kliennya memutuskan untuk menyusun sendiri pledoinya. Meski begitu pihak kuasa hukum juga tetap memberikan bantuan semaksimal mungkin.
"Untuk pledoi Ahok, dia yang buat sendiri (pledoinya)," ujar im kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta. "Kami sudah berhari-hari begadang, rata-rata sampai jam 3 pagi. Istirahat, kemudian jam 8 pagi mulai kerja lagi, sudah lama seperti itu."
Sementara itu, Ahok sendiri dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 156 KUHP. Ia dituding bersalah lantaran menyebar kebencian golongan.
(wk/)