Ahok dikabarkan telah menyusun sendiri pleidoi yang akan dibacanya pada sidang lanjutan kasus penodaan agama.
- Tim WowKeren
- Selasa, 25 April 2017 - 09:07 WIB
WowKeren - Sidang kasus penodaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok, kembali digelar hari ini, Selasa, 25 April 2017. Sidang yang digelar di Gedung Auditorium Kementrian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan itu, berisi agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Kamis lalu, 20 April 2017.
Anggota tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan selama tiga hari terakhir pihaknya terus merampungkan susunan pledoi yang akan dibacakan di muka sidang hari ini, setelah sebelumnya sempat ditunda. "Untuk transkripnya sudah disiapkan sejak lama, tinggal menambahi fakta hukum, analisis fakta dan analisis yuridis," ujar Sirra dilansir CNNIndonesia, Senin malam, 24 April 2017.
Sirra menambahkan, ada dua berkas nota pembelaan yang telah mereka siapkan. Pledoi pribadi milik Ahok yang disusun sendiri, dan pledoi milik kuasa hukum yang nantinya akan dibacakan secara terpisah. "Nanti pledoi Pak Basuki akan dibacakan duluan, baru pledoi milik penasihat hukum. Kami juga enggak akan membaca keseluruhan, cukup poin-poin penting saja," jelasnya.
Sebelumnya JPU menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok telah melakukan tindakan yang menyatakan permusuhan, kebencian terhadap suatu golongan, sebagaimana diatur dalam pasal alternatif 156 KUHP. Kendati begitu, tim jaksa sempat menyatakan hal-hal yang meringankan Ahok. Salah satunya adalah peran Ahok membangun Jakarta serta usahanya untuk berperilaku lebih humanis.
(wk/)