Begini sebagian isi nota pembelaan yang dibacakan oleh Ahok pada sidang penistaan agama kali ini.
- Tim WowKeren
- Selasa, 25 April 2017 - 10:09 WIB
WowKeren - Selasa (25/4), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diberi kesempatan untuk membacakan pledoi dalam sidang kasus penistaan agama yang menjeratnya. Dalam nota pembelaanya Ahok sekali lagi menegaskan jika dirinya sama sekali tidak memiliki niat melakukan penistaan agama. Bahkan ia mengaku tetap melayani rakyat meski kerap mendapat caci maki.
"Walaupun saya dihujat dicaci maki saya tetap melayani dengan kasih. Saya bersyukur karena bisa menyampaikan kebenaran hakiki. Semoga Majelis Hakim bisa melihat saya bukan penista agama. Haruskah masih dipaksakan saya menghina suatu golongan. Tak ada bukti saya berikan perbuatan penghinaan agama atau suatu golongan. Saya berkeyakinan Majelis Hakim akan mengambil keputusan yang benar. Pledoi ini untuk mematahkan tuduhan saya menista agama sesungguhnya tidak ada niat saya melakukan itu," ujar Ahok.
Menariknya, Ahok juga sempat bercerita saat ia diberi pertanyaaan oleh anak TK. Gubernur DKI ini mengatakan meski ia kerap melawan arus, ia mengaku akan tetap berpegang teguh pada prinsipnya dan selalu jujur.
"Saya pernah mendapat kunjungan anak TK. Kenapa bapak melawan semua orang melawan arus. Ini pertanyaannya anak TK. Saya bingung jawab itu. Lalu saya mengajak anak TK untuk nonton 'Finding Nemo'. Sebagaimana dapat dilihat dan apa kesimpulan kita kadang berenang salah arah. Kalau dibiarkan ikut ke atas pasti mati. Nemo yang tahu. Tapi kita tetap lakukan. Sekali pun kita melawan arus kita harus tetap teguh dan jujur. Mungkin ada yang terima kasih, kita tidak peduli, karena Tuhan yang menghitung" imbuhnya.
Ahok sendiri mengungkap jika ia mengibaratkan dirinya sendiri sebagai ikan nemo tersebut. "Orang nanya kami siapa, saya ikan kecil Nemo di tengah Jakarta. Sambutan tepuk tangan anak kecil itu membuat saya terus berani berjuang. Tuhan yang melihat dan mengetahui isi hati saya. Walau saya difitnah dan dihujat karena perbedaan keyakinan saya akan tetap melayani," terang Ahok.
Seperti diketahui, Ahok dijerat dengan dakwaan alternatif pasal 156 KUHP atas tuduhan menebar kebencian golongan. Ia dituntut hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
(wk/)