Tak terima atas status tersangka yang dijatuhkan KPK, Miryam mengajukan praperadilan.
- Tim WowKeren
- Selasa, 25 April 2017 - 20:50 WIB
WowKeren - Miryam S Haryani mengajukan gugatan peradilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Miryam tidak terima atas penetapannya sebagai tersangka pemberian keterangan palsu oleh KPK.
"Hari ini saya datang untuk memberitahukan KPK melalui surat bahwa kami mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap kasus klien saya, Miryam S Haryani atas penetapan selaku tersangka. Praperadilan sudah didaftarkan Jumat, 21 April 2017 yang lalu," kata, Aga Khan, Kuasa Hukum Miryam S Haryani, di KPK, Jakarta, Selasa (25/4).
Menurut Aga, KPK tidak memiliki kewenangan menetapkan Miryam sebagai tersangka dengan alasan tindak pidana. Padahal KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Miryam diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka (pada 13 dan 18 April 2017). Aga menyebut, Miryam juga tidak akan hadir bila dipanggil penyidik KPK lagi karena akan fokus pada praperadilan yang diajukannya.
"Iya (nggak hadir lagi bila dipanggil), karena kita fokus di praperadilan dulu. Seyogyanya kita mohon kepada KPK untuk hak kita udah kita jalankan ya tolong dong hargai juga," ucap Aga. Dia mengaku bahwa kliennya saat ini kemungkinan berada di Kota Bandung.
"Hari ini memang ada penggeledahan dilakukan di rumah beliau. Tapi kebetulan saya tidak hadir. Saya diberitahu penyidik. Saya dapat informasi dari orang yang menjaga rumah klien saya," ungkap Aga.
Penggeledahan itu dilakukan di rumah Miryam di kompleks Tanjung Barat Indah, Jalan Teratai Raya Blok G Nomor 11-12 A, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan mulai pukul 11.00, namun saat ini sudah selesai.
"Katanya menggeledah semua ruangan. Surat perintahnya pun mengenai kesaksian palsu di persidangan, bukan terkait e-KTP, jadi penyidik melakukan penggeledahan dengan surat tugasnya merupakan surat tugas memberi kesaksian palsu di persidangan dan ingat, klien saya di e-KTP statusnya saksi," jelas Aga.
(wk/)