Tak Hiraukan Praperadilan, Miryam S Haryani Jadi Buronan KPK
Nasional

Dua kali tak datang ketika KPK memanggil, Miryam kini menjadi buron.

WowKeren - Mantan Anggota Komisi II DPR Fraksi Hanura, Miryam S Haryani resmi masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Polri untuk menangkap tersangka dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam sidang kasus e-KTP itu.

"Hari ini KPK mengirimkan surat ke Kapolri, Up. Ses-NCB Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama MSH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (27/4).

Febri mengatakan, KPK meminta bantuan kepolisian untuk mencari dan segera menangkap Miryam. Pasalnya, KPK telah dua kali memanggil Miryam secara patut untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik.

Bahkan KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Miryam. "Namun yang bersangkutan tidak datang sampai hari ini," ujar Febri.


Febri meminta pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Miryam untuk memberitahukan pada KPK atau kantor kepolisian setempat. Dia menegaskan jika ada yg memberikan perlindungan maka KPK memperingatkan bahwa hal tersebut memiliki risiko hukum.

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pada 5 April lalu. Itu setelah Miryam ketahuan banyak memberikan keterangan tidak jujur dalam sidang dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto.

Miryam bahkan mencabut semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya saat menjadi saksi dalam sidang e-KTP. Terutama keterangannya soal aliran uang panas proyek e-KTP kepada sejumlah anggota DPR.

Pada 21 April lalu, Miryam mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh KPK. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!