Dinyatakan Bersalah Atas Penistaan Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
Nasional

Simak seperti apa putusan Majelis Hakim atas kasus penistaan agama Ahok.

WowKeren - Selasa (9/5), persidangan kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Majelis Hakim diagendakan membacakan putusan untuk Gubernur DKI Jakarta ini.

Dalam keterangannya, Majelis Hakim menyebutkan jika ucapan Ahok di Kepulauan Seribu mengandung unsur penistaan agama. Berdasarkan berbagai pertimbangan, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun.

"Menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penodaan agama," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto. Majelis Hakim juga menyatakan jika Ahok harus ditahan.


Usai membacakan putusan tersebut, Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan pada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk berunding. Pihak Ahok kemudian memutuskan untuk mengajukan banding.

Sementara itu, vonis hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari Jaksa. Seperti diketahui, JPU sebelumnya menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait