Divonis Penjara Dua Tahun, Ahok Ditahan di Rutan Cipinang
Nasional

Pengacara Ahok mengungkap kekecewaan atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan hakim.

WowKeren - Kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah memasuki sidang vonis, Selasa (9/5). Pihak Majelis Hakim memutuskan Gubernur DKI Jakarta ini bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Usai vonis dibacakan, muncul kabar jika Ahok akan ditahan di rumah tahanan Cipinang. Kepala Rutan Cipinang, Asep Sutandar sendiri mengatakan telah menerima permintaan dari pihak Kejaksaan. Mereka juga menegaskan tidak akan memperlakukan Ahok dengan khusus.

"Iya sudah ada, tadi dari Kejaksaan, infonya seperti itu," ujar Asep dilansir dari Viva. "Memang tidak ada tempat lain, seperti biasa saja, sama seperti tahanan lainnya."


Baru-baru ini diketahui jika Ahok telah tiba di rutan Cipinang dengan diantar kendaraan lapis baja. Ia tampak tidak banyak bicara dan hanya sempat melambaikan tangannya.

Kuasa hukum Ahok sendiri mengungkap jika pihaknya sangat kecewa dengan vonis ini. Apalagi menurut mereka putusan hakim tersebut sangat kontradiktif. Mereka memastikan Ahok akan banding.

"Putusan ini sangat kontradiktif. Hakim bilang Ahok kooperatif, bersih, tidak pernah melanggar hukum, tapi kenapa vonisnya malah melebihi tuntutan jaksa," imbuhnya. Intinya, kami akan melakukan banding."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait