Ahok Bakal Diberhentikan, Djarot Akui Sanggup Gantikan Tugas Gubernur
Nasional

Djarot Saiful Hidayat mengomentari vonis hakim dan pemberhentian Ahok sebagai Gubernur DKI.

WowKeren - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dinyatakan bersalah atas kasus penistaan agama yang menjeratnya. Gubernur DKI Jakarta ini divonis dengan hukuman dua tahun penjara.

Selasa (9/5), Ahok kabarnya langsung ditahan di rutan Cipinang. Mengetahui hal tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengungkap jika pihaknya akan memberhentikan Ahok.

"Kalau diputus ditahan berarti yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugas sehari-hari pemerintahan," ujar Tjajo. Sedangkan untuk penggantinya, mereka akan menunjuk Wakil Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt

"Kemendagri akan menugaskan Wakil Gubernur sebagai Plt Gubernur DKI sampai Oktober atau habis masa bakti pasangan Ahok dan Pak Djarot, untuk diserahkan kepada gubernur terpilih," imbuhnya.


Djarot sendiri mengaku siap memberikan bantuan apapun, ia juga menyanggupi ditunjuk sebagai Plt Gubernur untuk menggantikan tugas Ahok. "Karena saya satu paket dengan Pak Gubernur, saya siap mem-back up. Saya siap mengambil tanggung jawab dan sebagaimananya," ujar Djarot.

Sementara itu, vonis dua tahun yang dijatuhkan pada Ahok juga telah diketahui oleh Djarot. Ia kabarnya bergegas mendatangi rutan Cipinang untuk bertemu dengan Ahok.

Pihak kuasa hukum Ahok sebelumnya telah mengungkap rasa kecewa mereka atas vonis tersebut. Mereka menyatakan akan mengajukan banding atas putusan dari hakim tersebut.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait