Jadi Sorotan Dunia, Media Asing Sebut Vonis 2 Tahun Buat Ahok Mengejutkan
Nasional

Berikut beberapa pernyataan media asing terkait vonis penjara yang dijatuhkan pada Ahok.

WowKeren - Sidang putusan vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini menjadi sorotan media asing. Hakim Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan vonis 2 tahun penjara bagi Ahok karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama.

Sejumlah media asing seperti The Guardian dari Inggris menyebut keputusan ini cukup mengejutkan karena lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

"Sidang ini dipandang sebagai ujian bagi toleransi keagamaan dan pluralisme di negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia," kata The Guardian.

Sependapat dengan The Guardian, stasiun televisi asal Amerika Serikat CNN juga menyebut sidang Ahok ini sebagai ujian bagi toleransi keagamaan di Indonesia.


CNN mengatakan sejak video Ahok yang sudah diedit ketika berpidato di Kepulauan Seribu September tahun lalu itu menyebar, ribuan umat Islam Indonesia menggelar unjuk rasa di Jakarta menuntut dia dibui.

Koran asal Singapura The Straits Times menyatakan keputusan hakim yang dibacakan di ruang Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan) itu masih membuat kondisi Ibu Kota Jakarta dalam keadaan genting.

Di luar gedung Kementan, ribuan massa pendukung dan anti-Ahok berkumpul. Aparat keamanan memasang barikade dan bersiaga mencegah kerusuhan terjadi. Di media sosial, Ahok menjadi topik yang dibicarakan hangat.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait