Ahok Dipindah ke Mako Brimob, Veronica Hingga Djan Ajukan Penangguhan Penahanan
Nasional

Ini alasan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipindahkan dari rutan Cipinang ke Mako Brimob.

WowKeren - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Selasa (9/5), dijatuhi hukuman dua tahun penjara usai dinyatakan bersalah atas kasus penistaan agama yang menjeratnya.

Namun pada Rabu (10/5) dini hari, Ahok dipindahkan ke Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok. Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengatakan pemindahan ini dilakukan atas alasan keamanan. Tidak hanya itu mereka juga berusaha menjaga psikologis tahanan yang merasa terganggu dengan penahanan Ahok.

"Sudah pindah malam ini, sudah pindah ya. Kami mewakili dari institusi dan sekaligus menjawab pertanyaan rekan media. Ini atas permintaan instansi Kemenkumham dan melihat dinamika hari ini maka dipindahkan ke Mako Brimob," ujar Andry. "Barusan pemindahan dengan kendaraan dinas. Barusan saja berbarengan atau tidak lama sebelum Ibu Vero keluar. Dikawal polisi sama dari rutan."

Penahanan Ahok sendiri rupanya menuai beragam kontroversi. Sebagian pihak mengecam lantaran menganggapnya tidak sesuai. Pihak Ahok sendiri kabarnya akan mengajukan penangguhan penahanan.


Setidaknya ada empat orang yang mengajukan diri sebagai penjamin untuk penangguhan penahanan Ahok. Diantaranya ada istri Ahok, Veronica Tan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Ketua Umum PPP Djan Faridz. Plt Gubenur DKI, Djarot Saiful Hidayat juga mengajukan diri sebelumnya.

"Saya bersama Ibu Veronica Tan dan Pak Djan Faridz tadi siang mengajukan diri untuk menjadi penjamin agar Pak Basuki Tjahaja Purnama tidak ditahan di rutan. Jadi, ada empat orang yang menjamin," ujar Prasetyo dilansir dari Detik. "Saya kapasitasnya sebagai pribadi."

Sementara itu, penahanan Ahok ini rupanya menuai pro-kontra dari masyarakat di Indonesia. Kuasa hukum sebelumnya juga telah menyatakan jika mereka akan mengajukan banding.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait