Alumni 212 yang dipimpin Amien Rais sebelumnya mengadukan dugaan kriminalisasi terhadap ulama ke Komnas HAM.
- Tim WowKeren
- Jumat, 12 Mei 2017 - 16:12 WIB
WowKeren - Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat menyatakan pihaknya masih perlu mempelajari aduan soal dugaan kriminalisasi dan teror yang dilakukan oleh rezim penguasa terhadap pentolan FPI Rizieq Shihab beserta sejumlah koleganya.
"Saat ini kami masih dalam tahap pengumpulan (informasi) awal. Kami jajaran komisioner di Komnas HAM belum rembukan dan membawa soal ini di rapat paripurna," ujar Imdadun, Jumat (12/5).
Imdadun mengatakan Komnas HAM perlu terlebih dulu memastikan ada-tidaknya indikasi pelanggaran HAM yang diadukan oleh Alumni 212 tersebut. Apabila indikasi pelanggaran itu ditemukan, kata dia, baru kemudian Komnas HAM bakal memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya.
Pihak yang dipanggil oleh Komnas HAM nantinya adalah saksi-saksi, pihak teradu, serta para pengadu yaitu Rizieq Shihab Cs.
"Untuk tahap sekarang ini masih mengumpulkan (data dan keterangan) dari pihak pengadu. Kami masih belum memiliki yang meyakinkan," kata Imdadun.
Imdadun menjelaskan, konteks kriminalisasi yang diadukan oleh para pengadu harus sejalan dengan pemahaman Komnas HAM. Kriminalisasi menurutnya adalah tindakan penegak hukum terhadap seseorang tanpa didasari alat bukti yang kuat.
"Untuk itu kami harus melihat kasus per kasus, mulai dari perkara yang menimpa Rizieq Shihab, Munarman, ataupun Al Khaththath, misalnya," kata Imdadun.
"Kalau (polisi) sudah sesuai prosedur hukum ya go ahead. Komnas HAM akan menghargai dan mempersilakan proses hukum secara transparan dan akuntabel," lanjut Imdadun.
Sementara untuk aduan teror, kata Imdadun, perlu diperjelas lagi teror bentuk apa yang dimaksud oleh para pengadu, apakah teror melalui pesan singkat, teror secara fisik, teror berupa penganiayaan, atau teror yang berujung pada penghilangan nyawa.
"Harus diperjelas lagi teror yang dimaksud dan apa bukti yang menyertainya. Jadi, sekali lagi, ini semua masih dalam tahap pengumpulan awal. Belum sampai pada tahap menyimpulkan apakah ini sudah ada indikasi pelanggaran HAM atau tidak," kata Imdadun.
(wk/)