Simak peringatan dari KPI Pusat terhadap tayangan sinetron 'Nadin' di bawah ini.
- Tim WowKeren
- Kamis, 08 Juni 2017 - 14:04 WIB
WowKeren - "Nadin" mendapat peringatan dari KPI Pusat. Dilansir kpi.go.id, peringatan itu turun lantaran sinetron yang dibintangi Dewi Persik ini yang ditayangkan pada 15 Mei lalu, pukul 21.08 WIB menampilkan muatan horor tanpa memperhatikan ketentuannya yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
"Nadin" memuat visualisasi beberapa hantu yang ditayangkan di bawah pukul 22.00 WIB. Selain itu, muatan horor yang muncul juga berpotensi melanggar Pasal 37 Ayat (4) huruf c SPS KPI Tahun 2012 tentang larangan menampilkan muatan horor pada program siaran klasifikasi R (remaja).
KPI Pusat mengungkapkan bila "Nadin" masih ingin menayangkan muatan horor, maka ketentuan tayangannya itu pada pukul 22.00 hingga 03.00 WIB. "Apabila saudara tetap ingin menayangkan program tersebut wajib mengikuti ketentuan tayangan muatan mistik atau horor yakni pukul 22.00 – 03.00 waktu setempat," bunyi peringatan itu.
"Nadin" diharapkan lebih berhati-hati lagi dalam menayangkan program serta harus sesuai ketentuan. "Saudara diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran," lanjut KPI Pusat.
(wk/)