Begini ekspresi kebahagiaan Siti Rohaya alias Amih saat Hakim menolak gugatan anaknya senilai Rp 1,8 miliar.
- Tim WowKeren
- Rabu, 14 Juni 2017 - 15:29 WIB
WowKeren - Kasus Siti Rohaya atau Amih sempat menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu. Wanita berusia 83 asal Garut ini digugat oleh anak kandungnya dan menantunya, Yani Suryani dan Handoyo.
Rabu (14/6), Majelis Hakim PN Garut akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan anak atas Amih. Mereka berpendapat jika penggugat tak bisa membuktikan perkara utang piutang.
"Menolak eksepsi dari para penggugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak gugatan untuk seluruhnya," ujar Ketua majelis hakim Endratno Rajamai.
Keputusan tersebut tak pelak langsung disambut riuh oleh orang yang ada di ruang sidang. Banyak diantara mereka yang langsung menghampiri Amih, memeluk dan memberikan selamat.
Amih sendiri tampak menangis dengan harus didampingi oleh salah satu putranya Eep Rusdiana. "Ya senang atuh, Alhamdulillah. Maaf Amih dan anak-anak Amih sudah ngerepotin semuanya. Sekali lagi, terima kasih," ujar Amih.
Sementara itu, pihak Amih sendiri kabarnya berencana untuk mempolisikan Handoyo lantaran diduga memalsukan bukti. Meski begitu mereka mengaku masih ingin mendiskusikannya bersama dengan keluarga yang lain.
(wk/)