Berikut jumlah gaji pokok dan tunjangan untuk Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia.
- Tim WowKeren
- Kamis, 29 Juni 2017 - 11:55 WIB
WowKeren - Belakangan muncul kabar yang menyebutkan jika gaji Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla meningkat hingga 100 persen. Isu tersebut mencuat setelah adanya pemberitaan jika Jokowi membayar zakat hingga Rp 45 juta.
Menanggapi isu yang beredar tersebut, pihak Istana segera membantahnya. Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin mengatakan jika Presiden dan Wapres masih menerima gaji sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wapres serta Bekas Presiden dan Wapres.
"Adanya kabar yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo mendapatkan kenaikan gaji adalah tidak benar," jelasnya. "Dengan demikian, besaran penghasilan yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden tidak mengalami perubahan sejak tahun 2001."
Dalam UU tersebut disebutkan jika gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat Indonesia selain Presiden dan Wapres, sedang gaji pokok Wapres adalah empat kali.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 diketahui jika gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) jumlahnya Rp 5.040.000 per bulan. Oleh karenanya gaji Presiden adalah senilai Rp 30.240.000 sedangkan Wapres Rp 30.160.000. Sedangkan tunjangan jabatan yang diterima Presiden adalah Rp 32.500.000 dan Wapres Rp 22.000.000.
Meski telah diberi penjelasan tersebut, masih ada sebagian pihak yang bertanya-tanya bagaimana Jokowi bisa membayar zakat hingga Rp 45 juta. Namun ada juga yang menjelaskan jika selain sebagai Presiden, Jokowi juga memiliki usaha lain sehingga ia kemungkinan memiliki pendapatan lain selain dari gaji sebagai Presiden.
(wk/)