Berikut beberapa pertimbangan pemerintah sebelum menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas.
- Tim WowKeren
- Kamis, 13 Juli 2017 - 12:41 WIB
WowKeren - Penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas menuai kontroversi. Ada sejumlah pihak yang menilai jika hal tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah.
Meski begitu hal itu dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto. Ia menjelaskan jika pemerintah memiliki dasar pertimbangan kuat untuk menerbitkan Perppu tersebut.
Pertama, langkah pemerintah itu dinilai telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-VII/2009. "Presiden bisa mengeluarkan perppu atas dasar adanya keadaan yang membutuhkan atau keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang," jelasnya.
Pertimbangan kedua adalah lantaran aturan hukum yang belum memadai. "Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Atau ada undang-undang tetapi tidak memadai untuk menyelesaikan masalah hukum," imbuhnya.
Sedangkan alasan ketiga adalah Perppu bisa diterbitkan untuk mengisi kekosongan hukum mengingat membuat undang-undang baru menghabiskan waktu lama. "Sementara kondisinya harus segera diselesaikan. Kalau menunggu undang-undang yang baru tidak bisa, harus segera diselesaikan," pungkas Wiranto.
Sementara itu, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tersebut diketahui memberikan kewenangan bagi Kemenkumham untuk mencabut izin ormas. Terutama yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
(wk/)