Panggilan Kedua, Pelapor Kasus Kaesang Diperiksa Sebagai Tersangka Hate Speech
Nasional

Sebelumnya Hidayat telah ditahan sebagai tersangka ujaran kebencian namun ditangguhkan.

WowKeren - Muhammad Hidayat S, pelapor Kaesang Pangarep tentang dugaan ujaran kebencian "Ndeso" pada Jum'at (14/7) dipanggil oleh kepolisian Metro Jaya. Panggilan tersebut merupakan panggilan kedua yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Kan diundang. Ini untuk melengkapi pemeriksaan saja. Ini pangilan kedua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

Panggilan itu tertulis pada Jum'at 14 Juli 2017 pukul 10.00 WIB untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam tindak pidana bidang ITE. Materi pemeriksaannya berkaitan dengan ujaran kebencian. "Ya berkaitan dengan hate speech," kata Argo.


Hidayat sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian. Dia juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, namun penahanannya ditangguhkan.

Lebih lanjut Argo mengatakan penangguhan penahanan bisa saja dicabut oleh pihak kepolisian. Namun Argo belum secara resmi mengatakan bahwa Hidayat akan ditahan atau tidak. "Belum dapat info dari penyidik," terangnya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait