Usai Setnov, KPK Tetapkan Markus Nari Jadi Tersangka Kasus Korupsi e-KTP
Nasional

KPK pun menduga sudah ada transaksi senilai Rp 4 miliar dari Irman ke Markus.

WowKeren - Usai Setya Novanto, kini KPK pun menetapkan Markus Nari sebagai tersangka korupsi proyek e-ktp. Anggota DPR periode 2009-2014 diduga ikut serta dalam pemulusan kasus korupsi e-ktp.

"MN diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP elektronik di DPR," ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah.

Febri menuturkan KPK menduga Markus telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu. Ia diduga ikut serta dalam proyek itu sehingga merugikan negara Rp 2,3 triliun dari proyek 2011-2013.


Menurut Febri, Markus diduga meminta duit Rp 5 miliar dari Irman, mantan Dirjen Kependudukan, Kemendagri. KPK pun menduga sudah ada transaksi senilai Rp 4 miliar dari Irman ke Markus. "Indikasi penerimaan ataupun pemberian lain akan terus diperdalam pada proses penyidikan ini," kata dia.

Politikus Partai Golkar itu disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Markus disangka melanggar Pasal 21 undang-undang yang sama.

Marcus Nari merupakan tersangka kelima kasus dugaan korupsi e-KTP. Tersangka lainnya adalah Irman dan Sugiharto, mantan Penjabat Pembuat Komitmen Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Kedua tersangka sedang dalam proses pengadilan. Tersangka ketiga adalah pengusaha Andi Narogong dan keempat adalah Ketua DPR Setya Novanto.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!