Hukuman Sudah Diputuskan Pengadilan, T.O.P Minta Maaf
Selebriti

T.O.P meminta maaf usai menerima putusan dari pengadilan dan menyinggung kemungkinan pengajuan banding.

WowKeren - T.O.P Big Bang diketahui mengkonsumsi ganja di rumahnya Oktober lalu dan telah menjalani sidang. Pengadilan pun telah memberikan putusan hukuman bagi penyanyi kelahiran 1987 tersebut hari ini, Kamis (20/7).

Pengadilan memutuskan T.O.P dihukum 10 bulan penjara dengan 2 tahun masa percobaan serta denda 12 ribu won atau sekitar Rp 150 ribu. Artinya, pelantun "Last Dance" tersebut tak perlu mendekam di penjara jika tak membuat masalah selama 2 tahun. Usai menerima putusan pengadilan, ia meminta maaf secara tertulis.

"Aku sangat menyesal atas apa yang aku lakukan." ujar T.O.P dalam pernyataannya. "Aku sedang introspeksi diri lagi dan lagi. Satu-satunya yang bisa aku katakan pada kalian adalah aku sangat menyesal. Selain itu tidak ada yang ingin aku katakan."


T.O.P juga menyinggung putusan hukuman yang diberikan padanya. "Saat aku aku tidak ada rencana untuk mengajukan banding. Aku akan menghadapi putusan yang diberikan pengadilan padaku," kata T.O.P.

Sedangkan mengenai kelanjutan wamil T.O.P, pemilik nama lengkap Choi Seunghyun tersebut sebelumnya telah dikeluarkan dari divisinya yang bertugas di Kantor Polisi Gangnam. Belum ada keterangan pasti mengenai kelanjutan wamil T.O.P usai menerima putusan hukuman dari pengadilan.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait