Komika Acho mengungkap pendapatnya saat ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
- Tim WowKeren
- Senin, 07 Agustus 2017 - 10:00 WIB
WowKeren - Komika Muhadkly Acho atau yang akrab disapa Acho tengah terlibat kasus hukum. Tanpa sepengetahuannya, pengembang Apartemen Green Pramuka dimana ia tinggal telah melapor ke polisi.
Kejadian bermula saat Acho mengeluh soal fasilitas apartemen di blog pribadinya, muhadkly.com, 8 Maret 2015. Ia kecewa karena janji hunian berkonsep green living dimana 80 persennya adalah halaman terbuka ternyata tak terwujud.
"Waspadalah sebelum membeli Apartemen Green Pramuka City. Ya, saya hanya ingin Anda waspada, bukan melarang Anda beli. Mohon jangan salah paham. Tulisan ini hanya bermaksud menceritakan pengalaman Saya tinggal di Apartemen Green Pramuka City, tanpa bermaksud ingin menghina atau menuduh pihak manapun. Semua yang saya sampaikan di sini adalah fakta dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Acho soal apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta itu. "Entahlah, ini Kekecewaan pertama yang saya rasakan. Mimpi saya tinggal di apartemen yang punya halaman hijau 10 Ha, harus saya kubur dalam-dalam."
Selain di blog, komika berusia 33 tahun itu juga berkicau di Twitter. Ia menambahkan hastag M#greenpramuka yang kemudian jadi trending topik. "Ada maling berkedok pengelola di #greenpramuka," kata Acho.
Curhatannya di medsos inilah yang membuat ia dilaporkan kuasa hukum pengembang PT Duta Paramindo Sejahtera, Danang Surya Winata, ke Polda Metro Jaya, 5 November 2015. Acho dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2017.
"Saya tidak pernah tahu dilaporkan ke polisi," kata pemeran Panji di film "Surga yang Tak Dirindukan 2" ini. "Tidak pernah ada teguran, tidak ada somasi, atau peringatan dari pihak pengembang. Tiba-tiba saya jadi tersangka pada Juni 2017."
Pengacara sempat mengungkap kalau Acho menuliskan keluhan agar tak ada calon pembeli yang terjebak. "Maksud Acho berbagi kisah di blog itu agar tidak ada lagi orang yang terjebak oleh bujuk rayu dan kemudian memutuskan membeli unit apartemen di Green Pramuka Apartemen seperti dirinya. Ia melakukan ini untuk kepentingan publik. Itulah sebabnya, apa yang dituliskannya disertai dengan bukti-bukti yang nyata terjadi, bukan sekedar opini tanpa dasar," ujar Regional Coordinator SAFEnet Damar Juniarto yang menjadi kuasa hukum Acho, Sabtu (5/8).
(wk/)