Kejaksaan sudah memastikan jika Muhadkly Acho tidak akan ditahan meski sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kok bisa?
- Tim WowKeren
- Senin, 07 Agustus 2017 - 16:44 WIB
WowKeren - Komika Muhadkly Acho dituding telah melakukan pencemaran nama baik atas pengembang Apartemen Green Pramuka dimana ia tinggal. Pihak pengembang membawa kasus ini ke jalur hukum dan Acho pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Proses hukum kasus ini masih terus bergulir dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat karena sudah P21 alias lengkap. Acho pun diketahui menjalani pemeriksaan di Kejaksaan dengan didampingi kuasa hukumnya pada hari ini, Senin (7/8).
Setelah sekitar dua jam menjalani pemeriksaan, Acho membeberkan beberapa hasilnya. Bintang film "Rudy Habibie" itu menyebutkan jika dirinya tidak akan ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka. Ia pun membeberkan alasan kenapa dirinya tidak ditahan.
"Karena secara pokok hukuman untuk perkara saya di bawah lima tahun (masa tahanan). Jadi tidak ada kewajiban bagi mereka untuk menahan saya," ujar Acho dilansir Liputan 6, Senin (7/8). "Tinggal kita tunggu saja kelanjutannya seperti apa. Kalau memang harus sidang, kita sidang. Apapun itu saya akan hadapi proses hukumnya,"
Acho juga mengaku berusaha kooperatif dengan proses hukum yang tengah berjalan. "Selama penyidikan kemarin, saya sangat kooperatif. Alhamdulillah langkah awal bagus. Setidaknya langkah hukumnya telah berjalan sesuai dan semestinya," pungkas Acho.
(wk/)