Bokongnya Dipegang, Taylor Swift Hanya Tuntut Uang Kompensasi Sebesar Rp 13 Ribu
Selebriti

Berikut perkembangan mengenai sidang kasus pelecehan seksual yang dialami oleh Taylor Swift.

WowKeren - Beberapa waktu belakangan Taylor Swift seolah menghilang dari dunia hiburan. Namun belum lama ini, pelantun "Shake It Off" itu kembali menjadi pemberitaan media. Diwartakan NEWS, Tay Tay dikabarkan menuntut uang kompensasi sebesar 1 dolar (Rp 13 ribu) dalam persidangan kasus pelecehan seksual yang menimpanya beberapa waktu lalu.

Seperti yang diketahui sebelumnya, sang diva pop itu mengklaim bahwa DJ David Muller telah memegang bokongnya saat foto bersama di balik panggung salah satu konsernya pada 2013. Akibatnya, DJ asal Denver itu harus kehilangan pekerjaannya setelah Taylor Swift menuduhnya melakukan pelecehan seksual.

Merasa tak terima, Muller menggugat Tay Tay ke pengadilan dengan menuntut uang sebesar USD 3 juta. Namun penyanyi berusia 27 tahun itu menolak untuk membayarnya dan mengajukan gugatan balik. Menurut pengacara Tay Tay, Douglas Baldridge, sang pelantun "Bad Blood" itu bukan ingin membuat David Mueller jatuh miskin tetapi ia hanya ingin menunjukkan kepada wanita lainnya bahwa mereka juga memiliki kekuatan.


Mantan DJ tersebut telah memberi kesaksian pada hari Selasa (8/8) kemarin. Mueller juga mendatangkan seorang saksi dari foto sebelum konser itu di persidangan. Ia tetap bersikeras menyatakan dirinya tidak bersalah.

Mueller mengatakan ingin membersihkan namanya dan mendapatkan biaya ganti rugi atas kehilangan pekerjaannya. Ia mengaku sebenarnya mendapatkan kontrak kerja senilai USD 150 ribu sebelum kasus ini.

Akan tetapi, pengacara Douglas Baldridge mengklaim bahwa Mueller telah mengubah kesaksiannya berulang kali. Selain itu, ia juga menghilangkan barang bukti berupa percakapan dengan atasannya. "Apa yang salah dengan foto ini? Seorang wanita dilecehkan, ia melaporkannya, lalu ia dituntut?" kata Baldridge di hadapan juri sidang.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait