Pihak Muzdhalifah bahkan sudah memiliki barang bukti untuk mempidanakan Khairil, apa saja?
- Tim WowKeren
- Selasa, 03 Oktober 2017 - 14:06 WIB
WowKeren - Pasca bercerai dengan pedangdut Nassar, Muzdalifah menikahi seorang pria bernama Khairil Anwar. Sayang, pernikahan itu telah dibatalkan oleh Pengadilan Agama Tangerang, Banten.
Muzdalifah bahkan kini melaporkan Khairil ke pihak yang berwajib dengan tudingan ingin segera menikahinya karena alasan harta. Hal itu disampaikan oleh Dedi J Syamsudin selaku kuasa hukum Muzdalifah.
"Jadi putusan Pengadilan Agama olehnya (Khairil) dipalsukan hanya untuk melampiaskan ambisinya menikahi janda kaya," ujar Dedy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (2/10). "Ini yang menjadi bahan menarik bagi penyidik."
Saat ini pihak Muzdhalifah bahkan sudah memiliki barang bukti untuk mempidanakan Khairil. Salah satunya adalah kopian akta cerai yang dipalsukan oleh Khairil.
"Dari awal barang bukti sudah diserahkan. Satu berkas diserahkan untuk diteliti lebih dalam. Yang pertama adalah kopi akta cerai yang dipalsukan oleh khairil Anwar, kedua akta cerai klien kita," lanjut Dedy. "Terus dokumen yang belum menikah diminta oleh KUA. Nanti KUA Benda pun dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini."
Sebelumnya, Khairil pernah mengakui jika dirinya adalah pengusaha yang bekerja sama dengan Bulog. Ia bahkan membantah hidup sebagia gembel. Pernikahan yang hanya dalam waktu beberapa bulan tersebut kini dibatalkan lantaran Muzdalifah merasa telah ditipu habis-habisan.
(wk/)