Didakwa UU Perlindungan Anak, Gatot Brajamusti Terancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Selebriti

Seperti ini reaksi Gatot Brajamusti saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan tiga pasal UU Perlindungan Anak.

WowKeren - Baru-baru ini Gatot Brajamusti menjalani sidang untuk kasus dugaan pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10). Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang tersebut, JPU mendakwa Gatot dengan tiga pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Mantan guru spiritual Reza Artamevia itu didakwa dengan Pasal 81 ayat 2, Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Dakwaannya kita ini tiga pasal. Undang-Undang hukum anak, dia tadi membantah isi dakwaan kami," ujar Jaksa Penuntut Umum Hadiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10)/ "Isinya terdakwa Gatot tidak benar, majelis hakim menyarankan eksepsi."

"Intinya saja ya, yang disangkakan itu Pasal 81 ayat 2 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tambahnya. "Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman 15 tahun dengan denda maksimal Rp 1 Miliar."


Pihak Gatot memang memutuskan membantah dakwaan JPU tersebut. Rencananya, Gatot akan menyampaikan bantahannya melalui sidang eksepsi Selasa (17/10).

Kuasa hukum Gatot, Achmad Rulyansyah, menjelaskan mengapa kliennya membantah dakwaan JPU. Menurutnya, apa yang dilakukan Gatot dengan pelapor bukanlah pelecehan seksual.

"Loh sekarang kita logikanya itu, di mana pelecehan seksualnya? Kalau misalkan saya dengan pasangan saya melakukan satu, dua, tiga kali hubungan, sebetulnya itu tidak ada pelecehannya," ujar Achmad Rulyansyah. "Oleh karena itulah maka kami mengajukan keberatan, untuk mengajukan eksepsi minggu depan. Dakwaannya di Pasal 81 ayat dua sama Pasal 82 ayat satu, tentang perlindungan anak."

Seperti yang telah diketahui, Gatot dilaporkan oleh wanita berinisial CT atas dugaan pelecehan seksual pada 2016. CT bahkan telah memiliki seorang anak dan melakukan tes DNA yang dinyatakan identik dengan Gatot.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!