Seperti apa sikap Ranty Maria atas vonis yang diberikan kepada sang kekasih? Intip berikut ini...
- Tim WowKeren
- Jumat, 17 November 2017 - 13:37 WIB
WowKeren - Hukuman Ammar Zoni atas kasus narkoba yang menjeratnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan penjara kepada Ammar pada sidang Kamis (16/11) kemarin.
Setelah sidang ditutup, Ammar pun mengaku mendapat banyak dukungan dari orang-orang tercinta. Termasuk sang kekasih, Ranty Maria yang setia mendukung Ammar selama menghadapi kasus ini.
"Semua men-support saya. Alhamdulillah. Saya berterima kasih atas support teman-teman semua," kata Ammar ditemui usai sidang, Kamis (16/11). "Untuk pacar saya (Ranty), untuk semuanya yang sudah mendukung saya."
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan vonis untuk Ammar pada sidang Kamis (23/11). Ammar terbukti secara sah telah melanggar Pasal 127 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
(wk/)