Simak isi peringatan tertulis dari KPI Pusat untuk program acara 'Dahsyat' di bawah ini.
- Tim WowKeren
- Kamis, 25 Januari 2018 - 14:56 WIB
WowKeren - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) akhirnya resmi merilis peringatan tertulis untuk program acara "Dahsyat" dalam laman resminya, Rabu (24/1). Sebelumnya, tim "Dahsyat" dan RCTI telah dipanggil oleh KPI Pusat pada Selasa (23/1) untuk melakukan evaluasi.
Dalam surat tertanggal 22 Januari 2018, KPI Pusat menilai "Dahsyat" pada tayangan Jumat (19/1) tidak memerhatikan ketentuan tentang norma kesopanan, penghormatan terhadap etika profesi, perlindungan anak, dan penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
"Program tersebut menampilkan beberapa pasangan artis dan penggemar sedang berlomba memakan donat," tulis KPI. "Donat yang sudah diikat dengan tali kemudian disangkutkan ke kaki artis dan donat itu harus dimakan oleh penggemar yang menjadi pasangannya dengan syarat kaki tersebut harus terus bergerak."
Selain itu, KPI juga menemukan perkataan kurang pantas dari salah seorang host terhadap anggota TNI. "Pada segmen yang sama terdapat perkataan salah satu host sambil menunjuk seorang anggota TNI yang sedang memakan donat "hayo.. hayo.. dia kayak ikan cupang, kayak ikan cupang nih"," terang KPI.
Dengan demikian, "Dahsyat" berpotensi melanggar beberapa pasal. Pasal 9, Pasal 10 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang penghormatan terhadap norma kesopanan, penghormatan terhadap etika profesi, perlindungan anak-anak dan remaja, serta larangan program siaran klasifikasi R menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar perilaku tidak pantas.
(wk/)