Berikut penjelasan singkat soal rancangan undang-undang demi melindungi proram TV Korea yang banyak dijiplak.
- Tim WowKeren
- Rabu, 31 Januari 2018 - 20:34 WIB
WowKeren - Tak bisa dipungkiri, Korea Selatan memang ahlinya membuat program-program TV berkualitas yang begitu tayang langsung menuai popularitas. Hal ini pulalah yang membuat berbagai karya Korea Selatan kerap dijiplak oleh pihak luar negeri.
Meski banyak yang dijiplak, tim produksi penggarap program TV memang tak bisa banyak berkutik. Hal tersebut lantaran tuntutan hukum internasional memerlukan waktu lama dan hanya sedikit kasus yang terselesaikan.
Namun pada Rabu (31/1), salah satu anggota Kementrian Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata Korea Selatan bernama Lee Dong Sub, mengajukan rancangan undang-undang kepada Majelis Nasional demi melindungi program TV yang dijiplak.
"Meskipun situasinya seperti ini (banyak kasus penjiplakan), pemerintah tidak memberikan respon dengan benar. Masalahnya adalah karena banyak kementrian yang harus bekerja sama untuk menyelesaikan pemasalahan ini dan saat ini belum ada sumber daya yang terkumpul," tutur Lee Dong Sub.
Rancangan Undang-Undang ini akan mulai berlaku pada 31 Juli mendatang. Ini akan menjadi dasar bagi Kementrian Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata Korea Selatan untuk meminta kerja sama dari kepala badan administrasi pusat seperti Kementrian Luar Negeri untuk melindungi karya asli Korea Selatan.
(wk/)