Begini perkembangan terbaru kasus narkoba yang menimpa Jennifer Dunn.
- Tim WowKeren
- Senin, 05 Maret 2018 - 17:24 WIB
WowKeren - Jennifer Dunn ditangkap oleh polisi pada 31 Desember 2017 lalu lantaran terbukti menggunakan narkoba. Artis berusia 28 tahun tersebut pun telah ditahan dan harus menjalani proses hukum.
Kali ini, juru bicara Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa berkas penyelidikan perkara Jennifer telah lengkap atau berstatus P21. Berkas perkara tersebut kemudian akan segera dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sudah P21 (lengkap)," ungkap Kombes Pol Argo Yuwono saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin (5/3). "Nanti agendanya adalah penyidik akan mengirim tersangka dan barang bukti."
Namun, waktu pengiriman berkas perkara tersebut masih belum dijelaskan oleh polisi. Nantinya, setelah berkas perkara diterima oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berkas tersebut akan dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi.
"Nanti kita cek agendanya kapan dikirim," lanjut Kombes Pol Argo. "Untuk berkas sudah dinyatakan lengkap. Kapan akan dikirim, nanti kami cek."
Akan tetapi, untuk waktu dimulainya proses persidangan kasus narkoba Jennifer pun masih belum dijelaskan. Sementara itu, Jennifer dikenakan pasal 114 ayat 1 sub-pasal 112 ayat 1 juncto, pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(wk/)