Inilah alasan mengapa pengadilan masih berusaha mendamaikan meskipun Dian mantap menggugat cerai Opick.
- Tim WowKeren
- Kamis, 08 Maret 2018 - 20:28 WIB
WowKeren - Setelah menikah selama 15 tahun, Dian Rositaningrum akhirnya menggugat cerai Opick. Pernikahan keduanya memang diterpa isu poligami sebelum Dian memutuskan untuk menggugat cerai sang suami.
Meski begitu, hakim rupanya masih berupaya untuk mendamaikan Dian dengan Opick. Menurut juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Timur, Djuwadi, hal itu sudah menjadi kewajiban bagi pengadilan untuk berusaha mendamaikan kedua belah pihak terlebih dahulu.
"Kalau pihak berperkara sudah hadir, pihak pengadilan secara kewajiban pertama-tama akan mendamaikan," ujar Djuwadi di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (8/3). "Baik mendamaikan di persidangan, maupun harus memerintahkan atau menyarankan kedua berperkara untuk melakukan upaya damai melalui upaya mediasi di luar persidangan."
Namun sayangnya, baik Dian maupun Opick tak datang dalam sidang perdana pada Selasa (6/3). Djuwadi mengungkapkan bahwa pihak penggugat wajib hadir saat proses mediasi, berbeda dengan pihak tergugat.
"Kalau datang wajib melakukan mediasi. Kalau pihak penggugat itu wajib datang. Tapi bagi tergugat kalau dia nggak mau datang ya nggak apa-apa," jelas Djuwadi. "Tapi kalau pihak tergugat tidak datang dalam persidangan dia tidak bisa mem-follow up kalau-kalau ada hak yang dilanggar oleh lawannya. Paling tidak kalau dia tidak menghadiri sidang, mau tidak mau dia dianggap mengakui, membenarkan."
Karena pada sidang perdana keduanya tak hadir maka sidang akan ditunda. Diharapkan, keduanya bisa hadir di sidang selanjutnya agar bisa dilakukan pemeriksaan.
"Pada waktu sidang pertama pihak penggugat tidak bisa datang secara pribadi jadi diwakili oleh kuasa hukumnya. Kebetulan juga pihak tergugatnya tidak bisa hadir jadi tak bisa dilakukan pemeriksaan," ungkap Djuwadi. "Nanti karena pihak tergugat tidak hadir, ditunda untuk memanggil penggugat lagi untuk sidang yang akan datang."
(wk/)