Pretty Asmara Tak Puas Soal Hukuman, Jaksa Awalnya Ajukan Vonis 14 Tahun Penjara
Selebriti

Sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Hukum Pusat menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara

WowKeren - Proses hukum kasus narkoba Pretty Asmara masih berjalan. Setelah beberapa kali sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan vonis terhadap Pretty.

Dalam sidang yang digelar Kamis (8/3), artis kelahiran Lumajang 27 September 1977 itu divonis bersalah atas kasus narkoba. Ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sahrur merasa kurang puas karena kliennya tak terbukti menjadi perantara.

"Iya, Pretty divonis 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, subsider tiga bulan kurungan," terang Sahrur Romadana, kuasa hukum Pretty Asmara. "Kalau harapan dari kami pidananya di bawah empat tahun. Soalnya kan enggak terbukti perantara, enggak pegang narkotika."


Meski tak puas, Sahrur bersyukur hakim menerima fakta kalau Pretty adalah korban. "Kami sebenarnya kurang puas. Tapi di sisi lain kami bersyukur karena majelis hakim menerima fakta yang kami ajukan di persidangan, bahwa Pretty ini korban," terang Sahrur.

Disisi lain, vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan kurungan 14 tahun penjara. Artis yang ditangkap Juli 2017 itu dikenakan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini berdasarkan barang bukti yang ditemukan saat penangkapan yakni sabu seberat 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan happy five 38 butir.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!