Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengungkap jadwal penyerahan Jennifer ke Kejaksaan setelah berkasnya dinyatakan lengkap.
- Tim WowKeren
- Selasa, 13 Maret 2018 - 12:24 WIB
WowKeren - Kasus narkoba Jennifer Dunn memasuki tahap baru. Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengungkap soal tahapan kasus dari Jennifer.
Argo mengungkap kalau berkas BAP milik Jennifer sudah lengkap atau P21. Menurut rencana, penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas BAP dan alat bukti Jennifer Dunn ke JPU.
"Sudah lengkap," terangnya, Selasa (13/3). "Tahap keduanya akan dilaksanakan pada hari Kamis."
Ini merupakan kali ketiga Jedun tertangkap narkoba. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. Jennifer Dunn dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalahgunaan narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar dan Rp 10 miliar.
Jennifer sendiri sudah dua bulan lebih mendekam di Rutan Narkoba Ditres Narkoba Polda Metro Jaya. Bintang sinetron yang akrab disapa Jedun itu, ditangkap di kediamannya kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Minggu 31 Desember 2017. Ia sempat berulah membawah ponsel dan foto narsis bersama tahanan lain. Akibatnya, Jennifer diberi hukuman tak boleh dijenguk keluarga.
(wk/)