Benarkah Jennifer Dunn bisa dihukum seumur hidup karena tiga kali tertangkap menggunakan narkoba?
- Tim WowKeren
- Jumat, 16 Maret 2018 - 08:25 WIB
WowKeren - Jennifer Dunn diketahui tengah menjalani proses hukum lantaran kasus narkoba. Sebelumnya, Jennifer ditangkap oleh polisi pada Desember 2017 lalu, di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Nampaknya, Jennifer akan dikenakan hukuman yang cukup berat. Pasalnya, kasus narkoba yang menjerat Jennifer kali ini bukanlah yang pertama kali. Seperti diketahui, Jennifer pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2005 dan 2009 silam.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan, Ramel Jesaya. Jennifer dikenakan pasal berlapis atas kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis sabu.
Pasal yang disangkakan terhadapnya ialah Pasal 114, 112, dan 127, Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Ramel, ancaman hukuman bagi yang terkena pasal tersebut adalah penjara seumur hidup.
"Kalau Pasal 114 dan 112 yaitu bisa sampai seumur hidup,” ungkap Ramel saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3). Meskipun demikian, Ramel menyebutkan bahwa harus dilihat juga fakta-fakta persidangan dan perilaku Jennifer sebagai bahan pertimbangan.
"Tapi kita kan tentu melihat dari fakta perbuatannya," lanjut Ramel. Sebelumnya, berkas perkara Jennifer telah lengkap (P21) dan siap disidangkan.
Selain itu, Jennifer juga telah dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan sejak 15 Maret 2018. Akan tetapi, waktu pelaksanaan sidang Jennifer masih belum dijelaskan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan.
(wk/)