Seperti ini tanggapan pihak Lyra Virna terkait penetapan tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik.
- Tim WowKeren
- Selasa, 20 Maret 2018 - 18:00 WIB
WowKeren - Belum lama ini Lyra Virna akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Lyra dituding telah melakukan pencemaran nama baik terkait perseteruannya dengan pemilik biro travel ADA Tours, Lasty.
Lantas, bagaimana reaksi Lyra saat ditetapkan sebagai tersangka? Kuasa hukum Lyra, Razman Arif Nasution, mengungkapkan kliennya tak terlihat syok dan menghadapinya dengan santai.
"Sudah koordinasi dengan Lyra dan Fadlan, kita akan hadapi ini biasa saja," ujar Razman Arif Nasution pada Selasa (20/3). "Status tersangka masih praduga tak bersalah."
"Kita bisa lakukan hukum praperadilan," tambah Razman. "Jadi itu kami biasa saja."
Menurut Razman, Lyra tidak terlihat panik ketika mendengar kabar ini. Selain itu, Lyra juga telah menyerahkan semuanya kepada Razman.
"Lyra tidak ada masalah dan biasa-biasa aja," ungkap Razman. "Dia tetap serahkan ke saya soal kasus ini."
Lyra ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lasty merasa tak terima dengan curahan hati yang ditulis Lyra di sosial media dan melaporkannya ke polisi.
(wk/)