Setelah Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka, kali ini giliran Lasty Annisa diperiksa pihak kepolisian.
- Tim WowKeren
- Kamis, 22 Maret 2018 - 13:52 WIB
WowKeren - Kasus pencemaran nama baik yang menimpa Lyra Virna masih berlanjut. Sebelumnya, Lyra ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap mencemarkan nama baik salah satu agen haji, ADA Tour, milik Lasty Annisa.
Kuasa hukum Lyra, Razman Nasution, menemukan kejanggalan dalam kasus kliennya. Ia menduga ada skenario yang dilakukan Lasty, sebab menurutnya unsur penahanan Lyra dinilai masih sangat lemah.
Belum lama ini, muncul unggahan dari salah satu akun gosip Instagram yang menggemparkan dunia maya. Pada foto disebutkan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan atas Lasty sebagai tersangka.
"Rencana tindak lanjut penyidik akan melakukan pemeriksaan sdri. Lasty Annisa als Ummi sebagai tersangka. Perkembangan hasil penyidikan hasil terlah disampaikan oleh penyidik kepada saudari melalui website: www.reskrimum.metro.polri.go.id dan telah dikirim ke alamat tempat tinggal saudari," bunyi keterangan dalam surat tersebut. "Dan telah dikirim melalui kurir ke alamat tempat tinggal saudari. Perkembangan penyidikan akan diinformasikan lebih lanjut."

Foto yang diunggah pada Kamis (22/3) itu langsung dibanjiri komentar netter. Banyak dari netter yang membela posisi Lyra sebagai customer ADA Tour.
"Dalam hukum, kasus pencemaran nama baik akan ditangguhkan dahulu sampai ada putusan hukum resmi ttg tindakan pidana lainnya. Dalam kasus ini kalau memang ada terbukti penipuan dan sudah disahkan maka kasus pencemaran nama baik otomatis dibatalkan," tulis akun @audreyleat***. "Mgkn kl prosesnya cepet jg lyra gak bakal berkoar di sosmed," tambah akun @rizka_khuma***.
"UU ITE masih lemah di beberapa segi. Kita sebagai konsumen kadang hanya ingin berkeluh kesah di sosial media kita.." ujar akun @dian_yustisia***. "Lyra virna kasian dia kan korban," tambah akun @annindita.f.ra***.
Lyra sendiri akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait status barunya sebagai tersangka. Meski sempat dicurigai, pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan Lyra sebagai tersangka sudah sesuai prosedur yang berlaku.
(wk/)