Tak Ditahan, Polisi Tetap Sita Ponsel dan Akun Sosial Media Lyra Virna
Selebriti

Meski bebas dari penahanan, ponsel dan akun sosial media Lyra Virna tetap disita sebagai barang bukti.

WowKeren - Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik agen travel ADA Tour. Ia dilaporkan oleh pemilik travel, Lasty Annisa, karena mengutarakan kekecewaannya terhadap ADA Tour melalui akun sosial media.

Lyra memenuhi panggilan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/3). Tak sendiri, ia datang dengan didampingi oleh sang suami, Fadlan Muhammad, dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution.

Selama pemeriksaan, Lyra dicecar 35 pertanyaan terkait unggahannya di Instagram. Dari pemeriksaan yang memakan waktu hampir empat jam tersebut diputuskan bahwa Lyra tidak ditahan.


Namun ternyata, ponsel yang digunakan Lyra beserta akun Instagram dan emailnya disita oleh pihak kepolisian. Ponsel beserta akun tersebut digunakan polisi sebagai barang bukti dari kasus pencemaran nama baik ADA Tour.

"Sejak dia diperiksa sebagai saksi, handphone-nya sudah disita," jelas Razman. "Kemudian emailnya juga, maaf, sudah tidak boleh digunakan. Karena email itu menjadi barang bukti, begitu pula Instagramnya oleh pihak kepolisian."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait