Permohonan banding atas kasus pelecehan seksual oleh Lee Juno yang telah terungkap sejak tahun 2016 lalu ditolak pengadilan.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 24 Maret 2018 - 09:53 WIB
WowKeren - Mantan member dari Seo Taiji and Boys, Lee Juno terlibat kasus pelecehan seksual pada tahun 2016 lalu. Ia dituduh melakukan pelecehan terhadap dua wanita saat sedang mabuk.
Ia kemudian mengajukan banding ke pengadilan atas kasus penipuan dan tindakan pelecehan tersebut. Namun, pengadilan telah menolak permintaan banding itu.
Dalam kasus penipuannya, ia dituduh meminjam sekitar 100 juta won (Rp 1 miliar) dan 65 juta won (Rp 800 juta) di tahun 2013 dan 2014 pada dua kenalannya dan gagal membayar utang tersebut. Investigasi menunjukkan bahwa ia menjanjikan investor 50 persen dari keuntungan dalam proses membuka bisnis, tapi kelihatannya tidak ada pendapatan yang masuk atau aset tertentu.
Pada Jumat (23/3) lalu, Mahkamah Agung mengungkapkan bahwa telah menolak banding dari Lee Juno. Mereka juga mengkonfirmasikan hukuman satu tahun dan dua bulan penjara untuknya akan ditangguhkan selama dua tahun.
Pria ini juga akan mendapatkan hukuman tambahan, yakni 120 jam pelayanan publik, 40 jam perataan untuk program kekerasan seksual, dan 10 tahun melaporkan informasi pribadinya. Ia sebelumnya mendapat hukuman satu tahun dan enam bulan dalam persidangan pertamanya.
Namun, setelah bos YG melunasi utang Lee Juno dan mengeluarkan petisi ke pengadilan, dalam persidangan kedua ia menerima hukuman satu tahun dan dua bulan. Pengadilan menjelaskan bahwa mereka memperhitungkan pelunasan pinjaman tersebut, tapi Lee Juno masih ditemukan bersalah atas tindakan pelecehan seksual.
(wk/)