Kasus Senpi & Satwa Liar Gatot Brajamusti Molor 6 Kali, Ini Komentar Hakim
Selebriti

Hakim juga menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena sidang tuntutan kasus tersebut molor enam kali.

WowKeren - Persidangan kasus senpi dan satwa liar Gatot Brajamusti kembali ditunda untuk yang keenam kalinya. Alhasil, majelis hakim pun tampak menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim Ketua, Guntur bahkan menegur JPU tidak bisa bekerja secara profesional.

"Mohon izin, hari ini tidak bisa dibawa karena panggilannya mendadak. Kedua, mengenai tuntutan, saya coba kroscek ke Kejaksaan Tinggi. Dan dari Kejaksaan Tinggi minta tuntutannya satu-satu. Kami masih menunggu," ujar Sarwoto selaku JPU di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Maret mencoba menjelaskan. Mendengar penjelasan itu, Guntur pun berujar dengan nada tinggi, "Jadi harus tunggu putus dulu?".

Hakim ketua pun akhirnya memutuskan sidang ditunda sampai minggu depan. "Saudara tidak dapat menghadirkan terdakwa jadi sidang tidak dapat dilanjutkan. Masalah tuntutan selesai tidak selesai itu urusan Anda," pungkas Guntur. "Saya tunda Selasa 3 April 2018 dengan catatan sekaligus tuntutan. Itu langsung ditindaklanjuti. Saya tidak mau orang berpikir macam-macam. Apa perlu saya kirim surat ke Kejaksaan Agung supaya bisa cepat. Orang menunggu semua ini."


Kekecewaan yang sama juga dilontarkan pengacara Gatot Brajamusti, Ahmad Rivai. Sidang molor sebanyak enam kali menurutnya telah memalukan dalam dunia penegakkan hukum."Ini yang membuat kami kecewa sangat luar biasa. Ini menurut saya merupakan hal yang sangat memalukan. Mestinya kalau mereka bisa mendakwakan, mereka punya bukti, kenapa ada proses penuntutan mereka tak lakukan? Ini sudah keenam kalinya loh. Ini tidak boleh terjadi," ujarnya di PN Jakarta Selatan (27/3). "Mestinya ketika seseorang sudah berkomitmen untuk menegakan hukum, bagaimana menegakkan keadilan. Di sini ada sandra orang. Ini terdakwa ini sudah tersandra."

"Ini adalah agenda sidang yang paling mengecewakan. Benar-benar mengecewakan sampai kita bisa melihat ekspresi majelis hakim yang kecewanya karena sudah berkali-kali belum menyiapkan tuntutan dan terdakwanya tidak dihadirkan," pungkasnya. "Saya juga jadi nggak tahu bagaimana cara berpikir Jaksa untuk memberikan tuntutan. Kalau dia sudah menuntut orang, lalu hari ini agendanya adalah tuntutan, lalu kenapa mereka hari ini masih belum menyiapkan lagi. Dengan mengatakan bahwa dari kejaksaan agungnya belum, ini model apa. Kalau misalkan penegak hukum yang benar-benar, mestinya jaksa di persidangan itu sudah punya hak. Ini bagimana kalau misakkan mereka ikut persidangan dan sudah ikut dari awal, pada saat tuntutan malah belum siap."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!