Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman mengungkap kalau postingan Syahrini soal kegiatan umroh adalah bagian dari kerjasama dengan First Travel.
- Tim WowKeren
- Selasa, 03 April 2018 - 11:42 WIB
WowKeren - Syahrini sempat menyangkal mempromosikan perusahaan First Travel yang kini bermasalah. Namun Jaksa Penuntut Umum, Heri Jerman, berpikir sebaliknya.
Heri menilai postingan Syahrini terkait perjalanan umrohnya itu sudah bentuk endorsement. Apalagi Syahrini sempat menambahkan tagar #VVIPFirstTravel di postingannya.
"Silakan membantah, tapi faktanya dia endorse. Posting vlog dan videonya, semua kan rangkaian endorse," terang Heri di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4). "Dia juga pakai pakaian First Travel, menyapa jemaah, sebagai bentuk endorsement."
Heri menambahkan kalau dalam kontrak kerja sama antara manajemen Syahrini dengan First Travel disebutkan soal kewajiban-kewajiban Syahrini. Pada poin lainnya, disebutkan bahwa Syahrini dan rombongannya bisa berangkat umrah dengan fasilitas VVIP dengan membayar seharga paket reguler.
"Dalam kontrak termuat jelas kegiatan Syahrini menghabiskan Rp 1,3 miliar. Bukan dalam bentuk uang, tapi dalam bentuk fasilitas untuk Syahrini," kata Heri. "Padahal, biaya paket VVIP seharga Rp 54 juta per orang. Semestinya Syahrini membayarkan Rp 704 juta. Jadi, sebagai kompensasi berangkat umrah murah, Syahrini diminta mempromosikan First Travel di media sosialnya."
(wk/)