Sudah ditetapkan menjadi tersangka, Zumi Zola kini resmi ditahan di rutan KPK.
- Tim WowKeren
- Senin, 09 April 2018 - 20:50 WIB
WowKeren - Zumi Zola resmi ditahan KPK pada Senin (9/4). Mantan Gubernur Jambi tersebut ditahan usai diperiksa selama hampir lebih dari delapan jam oleh penyidik.
Untuk selanjutnya, Zumi akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan cabang KPK. Pria yang pernah menjalin hubungan asmara dengan Ayu Dewi ini tepatnya akan ditahan di rutan cabang KPK di Kavling C-1, Jakarta.
"Tersangka ZZ ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan C1 KPK," ujar salah satu juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Senin (9/4). Zumi diketahui masih bungkam saat dimintai keterangan.
Zumi sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar. Tidak sendirian, ia ditetapkan tersangaka bersama dengan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan. Mereka berdua diduga menggunakan uang tersebut untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi tahun 2018.
Diketahui, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut. Hal itu disebabkan tidak adanya jaminan dari pihak Pemprov Jambi.
(wk/)