Aa Gatot Terbukti Perkosa Anak Dibawah Umur, Divonis Penjara 9 Tahun
Selebriti

Keputusan ini didapat setelah mendengar keterangan para saksi, pembelaan terdakwa dan penasihat hukum yang lengkap.

WowKeren - Kasus asusila yang dilakukan Gatot Brajamusti akhirnya menemui ujungnya. Pria yang akrab disapa Aa Gatot itu terbukti bersalah memperkosa anak dibawah umur dan mendapat ganjaran hukuman penjara selama 9 tahun. Hukuman ini dibacakan majelis hakim di persidangan terakhir.

Kasus ini dilaporkan oleh CTP yang mengaku menjadi korban Aa Gatot. Sebelum membacakan putusan hukuman, Hakim Ketua, Irwan membacakan berkas kasus Aa Gatot. Di akhir berkas itu, Hakim Ketua menyebutkan bahwa Aa Gatot terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana, melakukan tipu muslihat dan melakukan persetubuhan dengan anak.


Hukuman yang didapatkan oleh Aa Gatot itu sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak. "Setelah mendengar pembelaan terdakwa dan penasihat hukum yang lengkap. Tanggapan JPU atas pembelaan terdakwa," ucap Hakim Ketua. "Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan."

Sebelumnya, Aa Gatot dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta Rupiah subsider 1 tahun kurungan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiman, Gatot dianggap melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!