Cara apa yang dilakukan Gatot Brajamusti sehingga korban akhirnya melakukan hubungan badan dengannya?
- Tim WowKeren
- Selasa, 24 April 2018 - 22:15 WIB
WowKeren - Seperti yang diberitakan sebelumnya, Gatot Brajamusti terbukti bersalah dalam kasus memperkosa anak di bawah umur dan akhirnya dijatuhi hukuman penjara 9 tahun lamanya. Dalam persidangan terakhir saat membacakan ganjaran hukuman itu, Hakim Ketua menjelaskan kronologi kasus asusila tersebut.
"Awalnya Gatot ingin menjadikan CTP seorang backing vocal. Setelah dikenalkan pada terdakwa dan latihan pada pukul 3 pagi. Setelah latihan jam 3 pagi, saksi dipanggil ke bus di depan rumahnya, tidak ada siapa-siapa, saksi Citra masuk ke bus dan duduk di bangku paling belakang dan ngobrol-ngobrol," baca Hakim Ketua. "Terdakwa mencoba mencium saksi Citra, namun tidak mau, saksi kemudian dirayu sebelumnya. Terdakwa langsung mengisap aspat dan tawarkan ke Citra."
Hakim Ketua kemudian membacakan bahwa CTP selalu menolak ajakan Aa Gatot. Saat dicium usai menggunakan aspat, Citra merasa dihipnotis. Saat itu CTP masih tergolong usia anak-anak karena masih belum 17 tahun. "Saksi Citra tidak mau dan selalu menolaknya. Terdakwa bilang aspat dari negeri jin. Kemudian, terdakwa mencium saksi. Saksi mengaku dihipnotis," lanjut Hakim Ketua.
CTP dan Gatot kemudian melakukan hubungan suami istri di Putri Duyung Cottage, tapi CTP sempat menolak karena belum dinikahi. "Persetubuhan berlangsung 1 jam. Saat itu Citra masih 16 tahun 10 bulan," beber Hakim Ketua lagi. Hubungan badan itu bahkan sempat dilihat oleh Reza Artamevia. "Diperoleh fakta hukum hubungan bersetubuh berlangsung di Kemang, Pondok Indah, hotel Crystal, dan Sukabumi. Disaksikan oleh Reza Artamevia," kata Hakim Ketua.
"Terdakwa menyuruh Dewi Aminah untuk menggugurkan kandungan Citra. Dewi Aminah kasih test pack, hasilnya positif," lanjutnya. "Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan," pungkas Hakim Ketua. "Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan," tegasnya dan mengetuk palu.
(wk/)