Pakar Hukum Sebut Park Bom Seharusnya Dipenjara Atas Kasus Obat-Obatan?
Selebriti

Begini pendapat pakar hukum terkait kasus penyelundupan obat-obatan yang dilakukan Park Bom.

WowKeren - 2010 lalu, Park Bom ketahuan menyelundupkan obat-obatan terlarang yang dikirimkan via jasa pengiriman internasional. Kasus tersebut baru terungkap ke publik pada 2014 yang berakibat pada terhentinya kegiatan 2NE1.

Saat itu, YG Entertainment selaku agensi 2NE1 menyatakan kalau Park Bom tak tahu obat-obatan untuk depresi yang dialaminya tersebut dianggap ilegal di Korea. Kasus ini pun menjadi pembahasan di acara "PD Note" yang ditayangkan MBC Selasa (24/4) kemarin.

"PD Note" membandingkan kasus Park Bom ini dengan kasus serupa yang dilakukan seorang karyawan Samsung. Sementara kasus Park Bom ditutup tanpa investigasi lebih lanjut, kasus si karyawan Samsung berakhir dengan dirinya dipenjara dan membayar denda, padahal jumlah pil yang diselundupkannya sebanyak 29 butir sedangkan Park Bom 82 butir.


"Park Bom mendapatkan resep dari seseorang di Amerika dan menyelundupkannya bersama jeli," kata seorang pakar hukum di acara tersebut. "Sulit dimengerti bagaimana kasus ini dihentikan begitu saja."

Pengacara Cho Soo Hyun yang pernah menggarap kasus obat-obatan terlarang di Incheon juga mengatakan kalau kasus penyelundupan amfetamin normalnya tak dihentikan begitu saja. Orang yang melakukannya harus diinvestigasi dan setidaknya mendapatkan hukuman percobaan.

"Tidak ada kasus seperti itu (penghentian investigasi) sebelumnya," kata pengacara Cho Soo Hyun. "Orang yang bersangkutan jelas perlu diperiksa dan normalnya dia setidaknya akan dihukum menjalani masa percobaan, tidak peduli situasi apapun yang menjadi penyebabnya."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait