Nadiem Makarim Vonis 10 Tahun Penjara, Siap Ajukan Banding
Instagram/Nadiem Makarim/Instagram
Selebriti

Nadiem Makarim resmi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, namun ia bertekad untuk mengajukan banding.

WowKeren - Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, resmi dijatuhi vonis 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026. Vonis ini dijatuhkan setelah Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Menanggapi putusan tersebut, Nadiem Makarim menyatakan bahwa ia akan mengajukan banding. Ia merasa bahwa keputusan majelis hakim tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Dalam pernyataannya, Nadiem menegaskan, "Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti."

Nadiem juga mengkritik keputusan majelis hakim yang menurutnya tidak konsisten dengan fakta yang ada dalam persidangan. Ia menyebutkan bahwa para hakim yang menjatuhkan vonis kepadanya tampak enggan untuk menatap langsung ke arahnya karena mereka mengetahui bahwa dirinya tidak bersalah. Ia mengatakan, "Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal. Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung."


Walaupun demikian, Nadiem mengapresiasi salah satu hakim anggota, Andi Saputra, yang menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan tersebut. Ia merasa bahwa pendapat hakim tersebut mencerminkan keberanian untuk mengungkapkan kebenaran yang sebenarnya muncul dari fakta-fakta persidangan. Nadiem menyatakan, "Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah. Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan."

Selain dari vonis penjara, Nadiem juga menyoroti hukuman uang pengganti sebesar Rp809 miliar yang dibebankan kepadanya. Ia mengakui bahwa dirinya tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban tersebut, yang berarti hukuman yang diterimanya bisa menjadi lebih berat. "Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apapun. Itu artinya saya divonis 15 tahun. Rp809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun. Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB yaitu GoTo," ungkap Nadiem.

Lebih lanjut, Nadiem membantah tuduhan bahwa ia telah menerima atau menikmati aliran dana yang menjadi dasar tuntutan uang pengganti tersebut. Ia menegaskan bahwa dana sebesar Rp809 miliar adalah transaksi bisnis milik PT AKAB dan tidak ada hubungannya dengan proyek pengadaan Chromebook maupun Google. Nadiem menekankan, "Tidak satu pun uang itu saya dapatkan, saya terima. Dan uang itu adalah uangnya PT AKAP dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook. Bayangkan. Tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu."

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait