Merasa Menyesal, Dosen USU Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Buat Status Bom Surabaya Skenario
Nasional

Pelaku tidak tahu jika berita yang ia sebar ternyata adalah hoaks.

WowKeren - Himma Dewiyana Lubis atau Himma (46), warga Jalan Melinjo 2 komplek Johor Permai, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap oleh polisi pada Sabtu (19/5) dan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani penyelidikan. Hal itu lantaran dirinya memasang status di Facebook miliknya, mengenai teror bom di Surabaya merupakan skenario.

Saat menjalani pemeriksaan, Himma merasa menyesal dengan perbuatannya. Ia mengaku tidak tahu jika berita yang ia sebar ternyata adalah hoaks.

"Saya sangat menyesal sekali," kata Himma, dilansir Kompas.com pada Senin (21/5). "Saya tidak tahu itu hoaks."

Dosen Fakultas Sastra Universitas Sumatera Utara (USU) itu berpesan pada masyarakat untuk tidak asal membagikan status orang lain sebelum memastikan kebenarannya. Ia tidak mau kejadian yang menimpa dirinya ini terulang.

"Saya sebenarnya bodoh sekali, saya pesan kepada masyarakat, jangan asal membagikan status orang lain," lanjut Himma. "Ini sudah saya rasakan akibatnya."

Himma mengaku spontanitas menyebarkan tulisan yang menyebutkan, "3 bom gereja di Surabaya hanyalah pengalihan isu" Skenario pengalihan yg sempurna...#2019GantiPresiden". Himma bahkan sudah lupa dari sumber mana ia memperoleh tulisan itu.

"Ah, masa sih mungkin seperti itu? Makanya saya bagikan, tidak ada dasar apa-apa, spontanitas saja," ucap Himma. "Tapi, ternyata ini yang membuat saya jadi tersangka."

Himma langsung menutup akun Facebook miliknya usai mengetahui unggahannya viral. Namun warganet lainnya sempat men-screenshoot-nya dan membagikan ulang ke media sosial.


Mengetahui statusnya menjadi tersangka, membuat Himma sempat pingsan. Tubuhnya lantas ditangkap oleh seorang perwira polisi, kompol Elly Iswana Torech yang saat itu mendampinginya. Dibantu beberapa petugas lainnya, tak lama kemudian, Himma siuman.

Menurut penuturan Kepala Bidang Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, pelaku ditahan Direktorat Krimsus Subdit Cyber Crime Polda Sumut lantaran perbuatannya masuk kategori menyebarkan ujaran kebencian pasca tragedi bom bunuh diri di tiga gereja Surabaya pada Minggu (13/5).

Salah satu personel Cyber Crime Polda melaporkan pelaku karena status tersebut menimbulkkan keresahan di masyarakat. Polisi kemudian memeriksa saksi mata yang merupakan anak pelaku sendiri dengan mengamankan barang bukti yaitu ponsel pelaku.

"Bisa dibayangkan bagaimana terpukulnya perasaan keluarga korban yang saat ini masih berduka?" kata Tatan. "Pelaku kita kenai Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman lima tahun penjara walau apa yang dilakukannya sebagai bentuk luapan emosi."

Lebih lanjut, Tatan menjelaskan jika pelaku merasa kecewa dengan pemerintahan sekarang lantaran tidak sesuai dengan janji kampanye dulu. Himma kemudian menulis status tersebut pada tanggal 12 dan 13 Mei di rumahnya.

Tatan merasa sangat prihatin dengan kejadian ini. Menurutnya, status Indonesia saat ini sedang siaga karena serangan kelompok teroris, namun media sosial malah menyebarkan berita bohongan. Tatan juga menyayangkan sikap pelaku yang memiliki pendidikan tinggi namun percaya dengan berita yang belum pasti kebenarannya.

Tatan kemudian mengimbau masyarakat untuk menjadi pengguna media sosial yang bijak dan cerdas. Jangan sembarangan menyebarkan tulisan yang belum jelas kebenarannya atau tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Ayolah berlomba-lomba membuat suasana damai, apalagi di media sosial," ujar Tatan. "Jadi, masyarakat yang bijak dan cakaplah, malu untuk menjadi pelaku penyebar kabar bohong. Apalagi, isinya malah menambah kisruh suasana."

Tatan kemudian menambahkan jika setiap unggahan di media sosial memiliki pertanggungjawaban. Sudah ada peraturan yang mengaturnya yakni di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel