Teken Keppres, Jokowi Sahkan 27 Juni Sebagai Hari Libur Nasional
Nasional

Pilkada serentak hingga Jokowi resmikan hari Rabu 27 Juni sebagai hari libur nasional.

WowKeren - Hari Rabu tanggal 27 Juni mendatang merupakan pesta rakyat besar-besaran di seluruh Indonesia. Pilkada serentak digelar di sejumlah wilayah pada hari tersebut.

Hal ini membuat Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2018. Presiden Jokowi sahkan tanggal 27 Juni sebagai hari libur nasional.

Hal tersebut sudah diungkap oleh Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo. "Keppres soal libur nasional tanggal 27 Juni sudah ditandatangani Presiden," ujarnya saat ditemui pihak Kompas.com hari ini (25/6).

"Menetapkan hari Rabu, tanggal 27 Juni 2018, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gurbernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," bunyi penggalan Keppres dilansir dari Detik.com.


Sahnya hari libur nasional ini untuk memberikan kesempatan kepada penduduk Indonesia untuk memberikan hak pilihnya. Ada 171 daerah yang berpartisipasi dalam pilkada serentak kali ini. Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada.

Maka dari itu hari libur akan bertambah satu hari setelah cuti lebaran tahun 2018 ini. Lebaran belum lama ini, pemerintah menambah cuti bersama yaitu jatuh pada tanggal 13-19 Juni 2018.

Jelang pilkada, Komisi Pemilihan Umum menyatakan belum menemukan gangguan. "Sampai saat ini, tidak ada laporan hal-hal yang mengganggu jalannya tahap pelaksanaan," ujar Ketua KPU, Arief Budiman saat ditemui Liputan6.com di Jakarta Pusat.

Selain itu, pihak kepolisian juga terus bersiaga memantau keamanan jelang serentaknya pilkada ini di beberapa daerah. Tahun ini banyak nama-nama yang sudah berkecimpung di dunia politik kembali mencalonkan diri untuk memimpin daerah-daerahnya.

(wk/alif)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel