Vonis Dianggap Janggal, Hakim Kasus Jennifer Dunn Dilaporkan
WowKeren/Fernando
Selebriti

Selain merasa janggal dengan vonis tersebut, pelaporan tersebut juga dilatar belakangi oleh beberapa hal lainnya.

WowKeren - Vonis penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 800 juta yang diberikan majelis hakim atas kasus narkoba Jennifer Dunn membuat banyak orang terkejut. Pasalnya, vonis hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menjerat artis yang kerap disapa Jedun itu dengan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan berharap majelis hakim menjatuhkan pidana 8 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Namun dalam putusan hakim pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tidak memenuhi unsur. Jedun pun dijerat dengan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 dengan hukuman pidana 4 tahun penjara dan membayar Rp 800 juta. Saat ini pihak Jedun sedang berpikir untuk mengajukan banding.


Selain membuat pihak Jedun tidak puas, vonis itu juga dipertanyakan oleh GANNAS (Gerakan Anti Narkoba Nasional. Menurut Ketua Umum GANNAS (Gerakan Anti Narkoba Nasional), I Nyoman Adi Peri SH, pihaknya mempertanyakan soal vonis hakim di kasus Jedun tersebut. Menurut Nyoman, hakim memang mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan lebih tinggi dari tuntutan JPU. Tapi Nyoman menyayangkan soal keputusan vonis Jennifer yang sangat jauh dari tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya JPU menuntut Jennifer untuk dihukum 8 bulan penjara.

Melihat kejanggalan tersebut, GANNAS pun melaporkan hakim kasus Jedun ini ke Komisi Yudisial. Menurut mereka, Jedun adalah korban dan bukan pengedar atau bandar. "Kenapa harus mendapatkan vonis yang sama dengan bandar atau pengedar. Saya meminta Komisi Yudisial untuk memanggil majelis Hakim terhadap kasus dan berharap Jennifer Dunn dapat untuk direhabilitasi bukan dipenjara," kata I Nyoman Adi Peri di sela-sela pelaporannya di kantor Komisi Yudisial, kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Juni.

Sementara itu, salah satu perwakilan JPU yang bernama Ibnu Sahal mengatakan dia dan timnya sangat menghormati keputusan hakim dengan segala pertimbangannya. "Prinsipnya sih kita hargai putusan hakim, terbukti dakwaan kedua yang menjadi putusan hakim. Dan, kami hargai dan kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai KUHAP yaitu berpikir-pikir selama 7 hari, dan kami akan pelajari putusannya," kata Ibnu Sahal.

(wk/dian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru