Masa Penahanan Richard Lee Diperpanjang, Persidangan Segera Dimulai
Instagram/Richard Lee/Instagram
Selebriti

Masa penahanan Richard Lee diperpanjang hingga 3 Juli 2026, persidangan segera dimulai.

WowKeren - Pihak kepolisian mengumumkan bahwa masa penahanan Richard Lee, seorang dokter yang terjerat kasus hukum, telah diperpanjang hingga 3 Juli 2026. Dengan berkas perkara yang dinyatakan lengkap, Richard akan segera menghadapi persidangan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, mengungkapkan bahwa berkas perkara Richard Lee sudah dalam status P21, yang menandakan bahwa penyidikan telah selesai. “Proses selanjutnya kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan proses tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan,” ucap Andaru. Meskipun berkas perkara telah lengkap, waktu pelimpahan kasus ini masih belum dapat dipastikan.


Dalam perkembangan terbaru, Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa masa penahanan Richard Lee diperpanjang lagi untuk memberikan waktu bagi pihak kepolisian berkoordinasi dengan kejaksaan. “Terkait perkara tersebut, masa penahanan DRL telah diperpanjang dan berlaku terhitung mulai tanggal 4 Juni 2026 sampai dengan 3 Juli 2026,” jelas Budi Hermanto.

Perpanjangan masa penahanan ini sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, dan Budi menekankan bahwa penyerahan tersangka ke kejaksaan masih menunggu jadwal dari Kejaksaan Tinggi Banten. “Sementara itu, pelimpahan tahap II ke Kejati Banten sampai saat ini belum dilaksanakan. Penyidik telah berkoordinasi dengan Kejati Banten dan kini masih menunggu jadwal pelaksanaannya,” tambahnya.

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang mengklaim adanya pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan. Kasus ini mengemuka setelah adanya laporan dari seorang dokter yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif. Menariknya, Richard Lee juga melaporkan balik Doktif atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait