Ruben Onsu Kasihan Luna Maya dan Cut Tari Disorot Gara-Gara Kasus Video Mesum Dipraperadilankan
Selebriti

Ruben tak berani bicara dan sekedar mendoakan agar masalah Luna maupun Tari bisa terselesaikan dengan baik.

WowKeren - Ruben Onsu ikut angkat bicara soal kasus video mesum Luna Maya dan Cut Tari yang kembali jadi sorotan. Sebagai teman, Ruben mengungkap keprihatinannya pada Luna dan Tari.

Ruben mendoakan yang terbaik bagi keduanya. Meski begitu, suami Sarwendah ini enggan bicara banyak karena takut dianggap lancang melanggar privasi Luna ataupun Tari.

"Saya ngomong takut salah, nggak berani ngomong apapun. Yang terbaik aja gitu," kata Ruben di Jakarta Selatan, Senin (6/8). "Cuman kasihan aja orang ini udah masalah lama, udah dikubur lama masih dikorek-korek aja, ada aja yang mancing-mancing bikin orang jadi ikut mencibir dan mencaci."

Ruben berharap masyarakat tak kembali menghakimi Luna ataupun Tari. Ia juga ingin kasus tersebut segera diselesaikan.


"Kalau saya sih penginnya ngomong yang sehat-sehat saja, yang enak-enak aja sih," kata Ruben. "Harapan saya ya semoga bisa selesai dengan baik, bisa selesai dengan tidak gaduh dan ribut seperti dulu yang cukup menghebohkan di sosmed. Jadi, itu kan harapan saya tapi kita kan gak tahu nanti keputusannya seperti apa."

Sebelumnya, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka Cut Tari dan Luna Maya. LP3HI berharap polisi menghentikan penyelidikan terkait keterlibatan Luna dan Tari dalam video porno bersama Ariel di 2010.

LP3HI menilai polisi tak punya bukti kuat yang bisa memberatkan Luna dan Tari. Sehingga LP3HI meminta kasus dihentikan dan nama Luna maupun Tari direhabilitasi (dipulihkan).

Saat ini, gugatan praperadilan masih menunggu putusan pengadilan yang dijadwalkan akan diungkap 7 Agustus. Sejauh ini Polri menegaskan tak akan menghentikan kasus tersebut.

"Proses hukum masih berlanjut, enggak ada istilah digantung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal. "Kasus ini sama sekali belum ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Masih ada proses hukum."

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru