Keponakan Setnov Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Korupsi E-KTP, Ini Ungkapan Kekecewaannya
Nasional

Kuasa hukum Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Soesilo Ariwibowo, tak menyangka kliennya akan menerima vonis hukuman 10 tahun penjara.

WowKeren - Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, baru saja divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera tersebut dinilai bersalah dalam kasus korupsi E-KTP bersama dengan pengusaha Made Oka Masagung yang juga menerima vonis serupa.

Irvanto dan Made Oka dinyatakan bersalah karena terbukti menjadi perantara uang hasil korupsi dari proyek e-KTP untuk Setya Novanto senilai USD 7,3 juta (sekitar Rp 105 miliar). Selain hukuman 10 tahun penjara, keduanya juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar majelis hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/12). Irvanto dan Made Oka dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 201 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait vonis ini pihak Irvanto mengaku kecewa, walaupun hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Diwakili oleh kuasa hukumnya, Soesilo Ariwibowo, pihak Irvanto mengungkapkan kekecewaannya karena tak menyangka akan menerima vonis hingga 10 tahun penjara.


"Saya ingin menyampaikan bahwa putusannya sangat mengecewakan," ujar Soesilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/12). "Rasanya berat sekali, saya enggak mengira dan membayangkan sampai 10 tahun."

Namun saat ditanya apakah pihaknya akan mengajukan banding, Soesilo mengaku masih mempertimbangkannya. "Tadi sudah disampaikan oleh Pak Irvanto kita lagi pikir-pikir langkah berikutnya," pungkas Soesilo.

Pihaknya merasa kecewa dengan vonis majelis hakim karena menilai Irvanto hanyalah sebagai perantara pemberian uang kepada Setya Novanto. Irvanto memang dinyatakan bersalah karena menjadi perantara uang hasil korupsi dari proyek e-KTP senilai USD 3,5 juta (sekitar Rp 50,5 miliar), sementara Made Oka menjadi perantara uang sebesar USD 3,8 juta (sekitar Rp 54,8 miliar).



(wk/rays)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru