Ditangkap Akibat Korupsi, Suami Inneke Koesherawati Buka Bisnis 'Bilik Asmara' di Penjara
Instagram/inekekoes
Selebriti

Suami Inneke Koesherawati pun menyewakan sebuah ruangan untuk para tahanan lain 'berkencan'.

WowKeren - Ada kabar terbaru dari suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya, Fahmi ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Juli lalu.

Fahmi terjerat kasus dugaan suap pengurusan pembebasan bersyarat (PB), kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen terkait perusahaannya, PT Melati Technofo agar mendapat proyek di Bakamla tahun anggaran 2016. Inneke sendiri juga sempat diperiksa sebagai saksi, lantaran diduga mengetahui beberapa informasi tentang tindak korupsi sang suami.

Belum usai dengan kasus tersebut, Fahmi baru-baru ini diketahui menyewakan "bilik asmara" di Lapas Sukamiskin. Fahmi mendapat izin dari Wahid untuk membangun ruangan berukuran 2 x 3 meter, yang dilengkapi dengan tempat tidur.

Ruangan tersebut pun biasa digunakan Fahmi jika Inneke datang berkunjung. Selain itu, Fahmi juga menyewakan ruangan tersebut kepada tahanan lain dengan tarif Rp 650 ribu, dan dikelola oleh sang asisten yang juga terdakwa korupsi bernama Andri. Hal ini diungkapkan oleh jaksa KPK, Trimulyono Hendardi.


"Salah satunya untuk melakukan hubungan badan suami istri, baik itu dipergunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya," ungkap Trimulyono dalam sidang pada Rabu (5/12). "Maupun disewakan Fahmi kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar Rp 650 ribu, sehingga Fahmi mendapatkan keuntungan yang dikelola oleh Andri."

Selain itu, Fahmi juga mendapatkan perlakuan khusus, yaitu kemudahan dalam hal izin berobat ke luar lapas tiap Kamis. Ternyata, Fahmi juga tak langsung kembali ke lapas setelah berobat, melainkan mampir ke rumah kontrakannya. Fahmi sebelumnya juga ketahuan merenovasi kamar lapasnya bak hotel.

"Setelah berobat, Fahmi tidak langsung kembali ke lapas," jelas Trimulyono. "Melainkan mampir ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik Blok F No 15-16 Sukamiskin, Pacuan Kuda, Bandung, dan baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin."

Sementara itu, Fahmi sudah dijatuhi hukuman selama 2 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp 150 juta, atas kasus suap Bakamla. Sedangkan peran Inneke diketahui membantu sang suami memberikan hadiah berupa mobil senilai Rp 427 juta kepada Wahid untuk gratifikasi.

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel